Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Comments

Post a Comment

Most Watched

Visitor

10998

Online

Related Post

  • Niat Karena Allah
  • Kisah Teladan - Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma Senantiasa Menginfakkan Apa yang Ia kagumi
  • Hukuman Rajam Untuk Pezina
  • Merindukan Allah • Aulia Izzatunisa
  • Teori Mashlahah