Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Comments

Post a Comment

Most Watched

Visitor

10964

Online

Related Post

  • Setelah Kesulitan Ada Kemudahan • Umat Muhammadiyah
  • Pesan Rais A'am NU KH Ma'ruf Amin • Fatwa NU
  • Hadits Ahmad No. 6775
  • Set Ruang Tamu & Lemari - Beli Mebel Jepara
  • Doa Sesudah Adzan • Nasehat Islam