Batas Sepersusuan Menjadi Mahram

Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari 'Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Amrah dari 'Aisyah ia berkata, "Termasuk dari ayat yang diturunkan Allah dari Al Qur'an kemudian dimansukh (dihapus) adalah: "Tidak menjadikan mahram kecuali sepuluh susuan atau lima yang dimaklumi."

HR. Ibnu Majah

Comments

Most Watched

Visitor

10988

Online

Related Post

  • Amalan Dan Ilmu Spesial Yang Diajarkan Rasulullah Pada Abu Dzar
  • Hadits Bukhari No. 161
  • Cemburu Dalam Islam
  • Ulama Yang Gila Harta - Ulama Suu'
  • Jangan Berduaan Dengan Lawan Jenis • Umat Muhammadiyah