Nasehat Untuk Tidak Memberi Tumbal Atau Sesajen

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/ Sesajen
.
Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.
.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
.
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔَ ﻭَﺍﻟﺪَّﻡَ ﻭَﻟَﺤْﻢَ ﺍﻟْﺨِﻨﺰﻳﺮِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻫِﻞَّ ﺑِﻪِ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ
.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.”
(Qs. al-Baqarah: 173).

Comments

Most Watched

Visitor

10972

Online

Related Post

  • Hukum Makan Gaji Buta
  • Doa Melihat Kebaikan Dan Keburukan
  • Hormati Orang Yang Lebih Tua
  • Kenapa Rezeki Orang Kafir Lancar & Banyak Yang Kaya Raya - Ustadz Khalid Basalamah MA
  • Cara Berhubungan Biologis Agar Gender Anak Sesuai Keinginan Oleh Ustadz Khalid Basalamah