Larangan Anjing, Pezina, Dan Dukun

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu bahwa

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.

Hadits Bukhari

Comments

  1. Di Indonesia masih banyak sesaji.. dukun di percaya.. sungguh bodoh orang macam itu

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Post a Comment

Most Watched

Visitor

11098

Online

Related Post

  • Syarat Dan Jenis Zakat Binatang Ternak • Fatwa Nu
  • Semarakkan Hudud
  • Ketika Korupsi Dan Bisnis Haram Sudah Menjadi Hal Yang Biasa Untuk Mencari Uang
  • Makna Uban • Fatwa NU
  • Sambal Goreng Hati Kentang dan Buncis - Marimasak