Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Most Watched

Visitor

10964

Online

Related Post

  • Official MV : Ahmad Ya Habibi - Sabyan
  • Belum Move On
  • Resep Perkedel Original • Marimasak
  • Mimpi Rasulullah Tentang Agama
  • Sholat Istisqa'