Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Comments

Most Watched

Visitor

10964

Online

Related Post

  • Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU
  • Jihadnya Wanita • Aulia Izzatunisa
  • Pentingnya Berkata Insyaallah
  • Syarat Dan Jenis Zakat Binatang Ternak • Fatwa Nu
  • Menggabungkan Puasa Qadha Dan Syawal