Hukum Congkel Mata Untuk Pengintip




Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
- HR. Nasa'i

Comments

Most Watched

Visitor

10964

Online

Related Post

  • Surga Untuk Bilal & Bidadari Untuk Umar
  • Hukuman Rajam Untuk Pezina
  • Hadits Bukhari No. 16
  • Kisah Fatimah Az-Zahra • Nasehat Islam • Jilid 1
  • Makna Bacaan Sholat