Pengecualian Hasad Untuk 2 Hal

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Alquran oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat dengannya) di pertengahan malam dan siang. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh, sehingga ia menginfakkannya pada malam dan siang hari."
(HR. Bukhari)

Comments

Most Watched

Visitor

10964

Online

Related Post

  • Doa Melihat Kebaikan Dan Keburukan
  • Doa Untuk Terbebas Dari Maksiat Di Indonesia • Fatwa NU
  • Takwanya Istri Solehah
  • Antara Sholat Dan Kekafiran
  • Sedekah Yang Mungkin Tidak Banyak Orang Yang Tahu